Lompat ke isi utama
x

Sejarah

Isi

UPT-MKU sebagai penunjang kegiatan akademik di lingkungan Universitas Syiah Kuala dibentuk berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi juncto Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 471/D/T/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT-MKU) jucto Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 215 tahun 1997 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT-MKU) pada Universitas Syiah Kuala.

Mata kuliah wajib umum (MKWU) yang dikelola UPT-MKU Unsyiah berjumlah 7 matakuliah, yaitu:

  1. Ilmu Kealaman Dasar (2 Sks )
  2. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (2 Sks )
  3. Pendidikan Kewarganegaraan (2 Sks )
  4. Pendidikan Agama (2 Sks )
  5. Bahasa Inggris (2 Sks )
  6. Bahasa Indonesia (2 Sks)
  7. Pengetahuan Kebencanaan dan Lingkungan (2 Sks)

Organisasi dan Tata Laksana

Struktur Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2018/2019:

  1. Ketua.
  2. Sekretaris.
  3. Para Koordinator Mata Kuliah (7 Orang)
  4. Pelaksana Keuangan (Bendahara/ PBPP 1 orang PNS).
  5. Unsur Pelaksana Adm Umum dan Adm Akademik terdiri dari 5 orang tenaga kontrak.