Isi
UPT-MKU sebagai penunjang kegiatan akademik di lingkungan Universitas Syiah Kuala dibentuk berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi juncto Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 471/D/T/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT-MKU) jucto Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 215 tahun 1997 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT-MKU) pada Universitas Syiah Kuala.
Mata kuliah wajib umum (MKWU) yang dikelola UPT-MKU Unsyiah berjumlah 7 matakuliah, yaitu:
- Ilmu Kealaman Dasar (2 Sks )
- Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (2 Sks )
- Pendidikan Kewarganegaraan (2 Sks )
- Pendidikan Agama (2 Sks )
- Bahasa Inggris (2 Sks )
- Bahasa Indonesia (2 Sks)
- Pengetahuan Kebencanaan dan Lingkungan (2 Sks)
Organisasi dan Tata Laksana
Struktur Organisasi dan Tata Laksana Tahun 2018/2019:
- Ketua.
- Sekretaris.
- Para Koordinator Mata Kuliah (7 Orang)
- Pelaksana Keuangan (Bendahara/ PBPP 1 orang PNS).
- Unsur Pelaksana Adm Umum dan Adm Akademik terdiri dari 5 orang tenaga kontrak.